BNNK Langsa Tangkap Pengedar Sabu Seberat 71 Gram

0
26

Seorang Tersangka Pengedar Sabu Berhasil Di Amankan Oleh BNNK Kota Langsa. Penangkapan Tersangka Berawal Dari Laporan Masyarakat Bahwa Di Kediaman Tersangka Kerap Terjadi Transaksi Narkoba. Selanjutnya Petugas Dari BNN Kota Langsa Melakukan Penyelidikan Dan Berhasil Menangkap Tersangka D-A Didusun Kapten Lidan Desa Langsa Baroh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Saat Melakukan Penggeledahan Petugas Menemukan Sejumlah Barang Bukti,  Diantaranya Narkoba Jenis Sabu Seberat  71 Gram Dalam Bentuk Paket Besar Dan Sejumlah Paket Kecil Yang Telah Dibungkus Plastik Dan Sebuah Hp Beserta Gunting.

“Kepala BNNK Kota Langsa Basri Mengatakan,  Menurut Pengakuan Tersangka Barang Haram Tersebut Diambil Diambil Dari Temannya Di Aceh Utara Sebanyak 100 Gram Dengan Harga 45 Juta Rupiah Untuk Diedarkan Dikota Langsa.  Pihaknya Juga Sedang Melakukan Pengembangan Dan Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait Keberadaan Pemasok Sabu Tersebut’ Tambahnya.

Akibat Perbuatannya Tersangka Diancam Dengan Pasal 114 Dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Dengan Ancaman Hukuman Minimal Sembilan Tahun Dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini