Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Bantuan subsidi upah (BSU), subsidi gaji bagi para pekerja maupun buruh yang ekonominya terdampak pandemi covid-19, akan kembali disalurkan pada tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) republik indonesia, menargetkan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja, dengan anggaran 8,8 triliun rupiah. Syarat untuk mendapatkan bantuan itu salah satunya yakni pekerja yang memiliki upah di bawah 3,5 juta rupiah perbulan, dan penyaluran akan diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan di setiap daerah belum dapat memastikan jadwal penyaluran bantuan tersebut. Seperti BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, yang mengaku masih menunggu regulasi pemerintah pusat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, menyebutkan, BPJS hanya menyediakan data untuk selanjutnya dikirimkan kepada kementerian ketenagakerjaan. Menurutnya, hingga saat ini ada sekitar 34 ribu perserta aktif di BPJS tersebut, namun demikian tidak semua peserta yang akan mendapatkan BSU, lantaran akan ada mekanisme pemilihan dari pihak Kemnaker.

“Selama ini pelaksanaannya sangat baik sekali dan kita memberikan data itu kepada kemnaker untuk dapat disalurkan oleh kemnaker untuk penerima bsu tersebut. Mekanismenya sendiri kita hanya memberikan data yang diminta oleh kemnaker untuk pemberiannya itu kemnaker mekanisme mereka“ kata Muhammad Sulaiman Nasution, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe.

Hingga saat ini Kemnaker sedang menyelesaikan regulasi peraturan pencairan BSU di bulan April 2022, agar bisa dibagikan kepada pekerja yang tepat sasaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini