Langsa – Pujatvaceh.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada awal Oktober 2022 lalu telah merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berupa bahan pewarna K3 dan K10 yang dapat menyebabkan kanker, juga mengandung bahan terlarang dan tercemar oleh mikroba bahkan produk palsu. Berikut ini daftar 46 kosmetik yang telah dilarang pengedarannya dari BPOM.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pedagang kosmetik di Kota Langsa, Abidir menyambut baik produk kosmetik yang dilarang edar oleh BPOM. Menurutnya larangan tersebut dinilai dapat melindungi para pengguna kosmetik dari dampak buruk yang ditimbulkan, baik jangka pendek maupun panjang.

Abidir juga menegaskan, produk yang ada di tokonya dipastikan sudah memiliki izin edar atau BPOM.

“Bagus ya karena barang-barang yang tidak ada BPOM itu berbahaya, jadi agar konsumen tau mana barang bagus dan tidak bagus. Sejauh ini, barang disini sudah ada BPOM,” ucap Abidir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini