Lhokseumawe  – Pujatvaceh.com – Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018, berinisial A-Q (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kota Lhokseumawe, S-N (39) selaku Konsultan Pengawas dan R-U (59) selaku rekanan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan, perkara ini bermula dari hasil temuan BPK RI yang diaudit pada tahun 2019. Kemudian pihak kejaksaan langsung melakukan penyidikan dengan menggandeng ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Menurutnya, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai 356 juta rupiah akibat kekurangan volume pekerjaan, dari total anggaran proyek yang bersumber dari APBN 2018 sebesar 5,6 miliar rupiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe hingga 20 hari ke depan.

“Perkara ini bermula dari hasil temuan BPK RI yang diaudit tahun 2019, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan indikasi. Kami menggandeng ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe pada penyidikan ini, dan hasilnya ditemukan kerugian negara sekitar 356 juta rupiah,” kata Mukhlis.

Untuk diketahui, bangunan Pasar Rakyat Ujong Blang tersebut berada di Komplek Pasar Induk Terpadu, Kota Lhokseumawe di Jalan Lingkar Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini