Bireuen – Pujatvaceh.com – Terpidana berhasil ditangkap tim tabur Kejari Bireuen yang dipimpim oleh Kasie Intelijen Muliana di jalan Medan – Banda Aceh , Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, tepatnya di depan Mapolres Bireuen setelah buronan selama enam tahun.
AW terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan berdasarkan putusan pengadilan negeri Bireuen tahun 2016.
Kepala kejaksaan Bireuen ,Mohammad Farid Rumdana mengatakan terpidana berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari warga, tim tabur langsung menuju ke lokasi di mana dpo itu berada. Terdakwa berhasil ditanggap di depan Mapolres Bireuen, terpidana sempat mencoba melarikan diri namun terdakwa berhasil di tangkap.
Setelah terpidana diamankan di kantor Kejari, selanjutnya terpidana ini dibawakan ke lapas Bireuen untuk menjalani hukuman.
“Proses penangkapan berlangsung di jalan,seketika terpidana langsung diamankan. Pemantauan terhadap terpidana selama 1 minggu. Terpidana dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara,” ujar Kejari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana.