Banda Aceh – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Senin (7/2).

Dalam aksi tersebut sejumlah massa menuntut agar DPR Aceh menyampaikan aspirasinya ke DPR RI terkait pembahasan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pemberian upah yang layak bagi buruh di Aceh.

Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, dalam putusannya tertanggal 25 November 2021 lalu, namun MK memberi waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut selama 2 tahun.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Habibie Inseun mengatakan, selain menolak omnibus law, para buruh juga meminta revisi upah minimum tahun 2022.

“Fokus ada 4 poin, namun yang lebih dikedepankan adalah menolak omnibus law dan merevisi upah minimum Tahun 2022. Selanjutnya kami mengapresiasi tanggapan DPR Aceh dan mereka akan menindaklanjuti dan dibahas dalam rapat rapat komisi di DPR. Namun kami minta tidak hanya disampaikan di depan kawan-kawan buruh ketika aksi saja namun benar-benar direalisasikan,“ kata Habibie.

Sementara itu, anggota DPR Aceh yang menerima dan menandatangani tuntutan para buruh berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kepada mereka.

“Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Lembaga DPR Aceh secara konsisten menolak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta ada waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan, dan terkait penetapan minimum provinsi. Sebenarnya Aceh masih perlu banyak tenaga kerja loka, namun kita melihat di berbagai pihak, sepertinya Aceh mengobral lapangan kerja untuk orang asing,” tutur Bardan Sahidi, Anggota DPR Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini