LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Dana hibah sebesar 16,5 milyar Rupiah lebih  yang di transfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Aceh Utara pada September 2020 lalu, untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca banjir,  tidak dimasukkan kedalam APBK tahun 2021.

Dana itu didasarkan oleh usulan Pemkab Aceh Utara kepada BNPB sehingga rencana penggunaannya telah dilakukan proses asistensi yang dituangkan dalam berita acara antara BNPB dengan BPBD Aceh Utara serta BPBD Provinsi Aceh.

Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara Andre Prayuda menyebutkan, transfer dana tersebut diterima pada akhir tahun, sehingga kegiatan dilapangan tidak bisa berjalan maksimal karena harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Sehingga sampai saat ini, dana tersebut masih tersimpan di kas daerah.

“Hal ini masih dalam pengerjaan, transfer dana akan diterima pada akhir tahun, sehingga kegiatan dilapangan tidak bisa berjalan maksimal karena harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” Andre Prayuda, Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara.

Menurutnya pada tanggal 27 November 2020, BPBD Aceh Utara kembali mengusulkan kegiatan yang didanai dengan angggaran 16,5 milyar Rupiah tersebut agar kembali dimasukkan kedalam anggaran APBK tahun 2021. Namun saat itu rencana pendapatan dan Silpa sudah dibahas bersama TAPD dengan Panggar DPRK Aceh Utara untuk disepakatai bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya APBK Aceh Utara tahun anggaran 2021 ditetapkan pada 30 Desember 2020 setelah melewati kajian dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Aceh, sehingga anggaran 16,5 milyar lebih miliar tersebut tidak dimasukkan dalam Qanun APBK tahun anggaran 2021.

Berdasarkan ketentuan yang ada, anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam Perbup perubahan penjabaran APBK tahun 2021, mengingat anggaran hibah itu sudah jelas peruntukannya dan dananya juga telah tersedia, serta tidak digunakan untuk  belanja yang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini