Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Tenaga kesehatan di Kabupaten Aceh Utara, yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, akan menerima sanksi tegas yakni akan dirumahkan hingga bersedia mengikuti vaksinasi tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Amir Syarifuddin, menyampaikan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga imunitas para tenaga kesehatan, mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, apabila selama empat puluh enam hari tenaga kesehatan tersebut juga tak kunjung menjalani vaksinasi dosis booster, maka akan kembali di lakukan tindakan tegas tentang kedisiplinan pegawai. Bagi mereka yang tidak dapat menjalani vaksinasi Covid-19 dengan alasan kesehatan, maka akan diminta surat keterangan dari spesialistis selain dari puskesmas.

“Yang pertama mereka apabila jatuh tempo saat mereka harus divaksin booster tidak mereka lakukan, mereka tidak boleh lagi ada pelayanan atau bersentuh langsung dengan masyarakat artinya mereka harus kita istirahatkan di rumah dengan batas tertentu dalam kurung waktu 46 hari itu kita pantau kembali. Kalau di rentang 46 hari mereka sudah tercapai sasaran berarti mereka bisa kembali tugas” ujar Amir Syarifuddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Dengan adanya aturan itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ke tiga atau booster ini, telah mencapai sekitar 72,8 persen dari enam ribu empat ratus empat puluh empat orang.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments