Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Satu unit kapal motor yang diduga milik nelayan Pusong, Lhokseumawe, diamankan oleh para nelayan di Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kapal tersebut diamankan karena melakukan aktivitas menangkap ikan, dengan menggunakan pukat trawl atau yang sering disebut pukat harimau.

Kemudian kapal bersama barang bukti pukat trawl, diamankan nelayan samudera di Tempat Pendaratan Ikan (TPI), kawasan Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat, yang kesal dengan aktivitas pukat trawl yang dinilai berpengaruh terhadap hasil tangkapan nalayan lain, serta dapat merusak ekosistem laut.

Panglima Laot Kecamatan Samudera, Syafi’i menyampaikan, nelayan terpaksa melakukan tindakan itu karena jaring yang telah mereka pasang rusak akibat terkena besi dari pukat trawl, dan penangkapan ini merupakan kali keempat. Selain itu konflik antar nelayan tradisional dengan pengguna pukat trawl sering terjadi karena mengganggu daerah nelayan tradisional. Padahal menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan penggunaan pukat trawl, karena mengganggu nelayan dan bibit ikan akan langka.

“Karena mengganggu menggunakan pukat trawl, dengan undang-undang tidak diizinkan dengan peraturan pemerintah bahwa pukat trawl tidak bisa makanya saya tangkap ini nelayan karena mengganggu nelayan yang lain“ ujar Syafi’i, Panglima Laot Kecamatan Samudera.

Sementara itu, Kapolsek Samudera Iptu Saprudin, menyampaikan, larangan mengunakan pukat trawl tersebut memang sudah ada aturan dari pemerintah. Namun terkait penahanan kapal dan pukat trawl ini, pihaknya akan mencari solusi bersama Dinas Kelautan Perikanan dan Pangan Kota Lhokseumawe, serta melibatkan Panglima Laot setempat. Pihaknya akan mengupayakan musyawarah dari persoalan ini untuk mencegah konflik antar nelayan.

“Jadi alasan dari masyarakat melakukan penangkapan karena mengganggu nelayan-nelayan kecil, serta juga ada kesepakatan dari dinas terkait tentang dilarangnya menggunakan pukat trawl. Jadi langkah yang diambil saat ini kita mengedepankan musyawarah dulu antara kedua belah pihak dan juga tadi sudah duduk mungkin nantinya akan ada kesepakatan paling terlambat besok dan saya tadi mendapat informasi bahwa hingga sore nanti baru akan ada penyelesaian kasus ini“ tutur Iptu Sapruddin, Kapolsek Dewantara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini