BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Seorang pengusaha ternama di Aceh, Zulkarnaini Bintang di dampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, dari Law Firm Henry Yosodiningrat and Partners Jakarta, melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Aceh dengan nomor laporan LP/32/II/ Yan 2.5/ 2021/ SPKT pada tanggal 3 Februari 2021.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali di laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada tahun 2017 silam, sebelum Mawardi Ali menjabat sebagai Bupati Aceh Besar.

Menurut kuasa hukum Zulkarnaini Bintang, kliennya dimintakan uang oleh Mawardi Ali hingga mencapai Rp. 5 milyar untuk dana kampanye.

“Kata-kata bohongnya itu (Mawardi Ali) kepada klien saya, jika saya terpilih nantinya bapak akan kami berikan proyek infrastruktur. Namun ketika terpilih, Pak Zul meminta haknya. Bukan hak yang didapat, malah Pak Mawardi meminta uang lagi,” Papar Henri Yosodiningrat Kuasa Hukum Zulkarnaini Bintang saat menggelar konfrensi pers bersama awak media.

Untuk diketahui, semua bukti-bukti penyetoran uang dalam kasus dugaan penipuan tersebut telah di serahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Aceh sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, Puja TV Aceh belum mendapat konfirmasi dari terlapor yakni Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini