BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Tiga orang pelaku spesialis pencuri becak masing-masing berinisial WSA (35) Warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. YOP (20) Warga Peulanggahan Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. MIB (18) Warga Sukaramai Kecamatan Baiturahman, kota banda aceh, dibekuk oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers menuturkan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu 21 Januari lalu dengan modus memanfaatkan kelengahan korban saat memarkirkan motornya pada tempat yang sudah di targetkan.
“Mereka memanfaatkan korban yang memakirkan motornya pada tempat yang ditargetkan. Ketiga korban lengan, mereka melakukan aksinya”, Tutur Ryan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Lebih lanjut Ryan memaparkan, Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut mengaku telah melakukan aksinya di 17 titik lokasi yang berbeda dalam jangka waktu beberapa bulan terakhir ini. Para pencuri ini juga mengaku mereka merupakan spesialis pencuri becak dan sepeda motor.
“Dalam 3 bulan terakhir telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda, kita liat mereka memang spesialis dalam pencurian roda tiga,” Paparnya.
Ryan menambahkan, polisi berhasil mengamankan lima belas unit sepeda motor dan becak sebagai barang bukti hasil pencurian para tersangka. Hasil pencurian tersebut dijual murah dengan harga Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu per unitnya.
“Kita menemukan lima belas unit barang bukti, dan ada beberapa yang sudah dijual dengan harga berkisa Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu per unitnya,” Imbuh Kasat Reskrim Banda Aceh tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.