Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Guru besar UIN Ar-Raniry, Prof. Yusni Sabi sekaligus mantan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman online. Karena selain pinjaman online yang legal, kini semakin marak hadirnya pinjaman online ilegal, yang membuat masyarakat tertipu dan terjerat bunga tinggi.

Terlebih, pinjaman online ilegal yang kini menjadi isu nasional, juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aspek legalitas pinjaman online tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Ini, Prof. Yusni Sabi, meminta kepada institusi OJK atau Bank Indonesia, agar terus mengawasi dan mengontrol pinjaman online ilegal, bukan hanya di tingkat lokal saja. Karena jangkauan pinjaman online tersebut sangat luas, maka pengawasan OJK terhadap keberadaan pinjol harus ketat, serta dibutuhkan peran para pakar lembaga pinjaman online.

“Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi isu nasional dan juga problem nasional dikarenakan di samping pinjaman online yang legal masih lebih banyak pinjaman online yang ilegal. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan yang menjadi leading sector, jangan membiarkan hal tersebut terjadi” kata Prof. Yusni Sabi, Guru Besar Uin Ar-Raniry Banda Aceh

Dalam mengatasi praktik pinjaman online, pemerintah juga harus menjadi leading sector untuk menangani pinjol ilegal, sehingga masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online, yang dapat merugikan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini