Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 pada Agustus Lalu.

Sebanyak 5 tersangka tersebut yakni Y-I selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z Koordinator Tim Pelaksana, Z-Z selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap pengarah tim perencana, M Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dan R-S selaku Ketua Tim Pelaksana.

Ada pihak yang meminta agar Kejari Aceh Utara segera menahan 5 orang tersangka tersebut, karena yang dilakukan para tersangka merupakan kasus dugaan korupsi yang luar biasa yang berasal dari infak.

Merespon hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, kelima tersangka yang terlibat dalam kasus itu hingga saat ini belum ditahan karena dinilai kooperati. Menurutnya, dalam penahanan tersangka ada sejumlah alasan objektif dan subjektif dan dalam kasus ini para tersangka dinilai kooperatif serta telah berupaya untuk memperbaiki dan membangun kembali ratusan rumah dhufa tersebut.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi Baitul Mal ini penanganannya masih berlangsung dengan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Terkait penahanan tersangka, ada beberapa alasan objektif dan subjektif dan sejauh ini para tersangka kooperatif serta mereka juga langsung mengerjakan pembangunan rumah fakir miskin itu,” ujar Diah.

Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 itu tetap berlanjut. Hingga kini, pihak kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut, serta telah berkoordinasi dengan inspektorat untuk menghitung jumlah kerugian Negara.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments