Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan warga Desa Ulee Blang Mee, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe ini, untuk menolak keberadaan imigran rohingya yang ditempatkan di bekas kantor imigrasi Kota Lhokseumawe. Peserta aksi membawa sejumlah alat peraga yang bertuliskan kata protes kepada sejumlah lembaga yang mengurusi pengungsi rohingya.,

Koordinator aksi, Beni Murdani mengatakan, aksi penolakan itu dilakukan karena keberadaan imigran rohingya dinilai mengganggu ketertiban warga sekitar. Selain itu, penempatan imigran rohingya baik laki-laki maupun perempuan dinilai tidak menghargai kearifan lokal serta bertolak belakang dengan Syariat Islam yang ada di Aceh.

Sehingga para peserta aksi mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap, diantaranya meminta UNHCR selaku lembaga yang mengurusi pengungsi rohingya, untuk segera merelokasi imigran rohingya dari Aceh dalam waktu tiga hari kedepan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka peserta mengaku akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.,

“Poin pertama pada dasarnya mereka melakukan pencurian terhadap beberapa buah kelapa yang ada di daerah sekitar dan kemudian juga terkait penempatan dan penerapan mereka di kantor imigrasi tidak sesuai SOP yang diatur dalam undang-undang. Keluarga yang bisa disatukan sesama keluarga kemudian juga jenis kelamin atau sesama jenis kelamin, ras, suku dan agama artinya mereka disatukan sesuai dengan prosedurnya tetapi hari ini yang kita lihat mereka bercampur aduk perempuan dan laki-laki artinya ada indikasi pemerintah mencoba memberikan legitimasi prostitusi secara terselubung” kata Beni Murdani, Koordinator Aksi.

Sementara itu, staff UNHCR Indonesia, Hendrik C Therik mengatakatan, pihaknya akan segera menyampaikan semua tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi kepada pimpinan UNHCR yang ada di Jakarta, baik secara verbal maupun tertulis. Menurutnya, terkait penanganan imigran rohingya bukan hanya tugas UNHCR namun juga pemerintah dan sejumlah lembaga kemanusiaan lainnya, baik internasional maupun lokal.

“Tentunya tuntutan yang disampaikan kita mendengarkan tapi bisa saja hal yang disampaikan belum tentu menjadi kewenangan UNHCR karena tentunya UNHCR berada di Aceh untuk membantu pemerintah dalam penanganan pengungsi, jadi kita tentunya mendengarkan apa yang menjadi pandangan dan masukan dan akan kita diskusikan bersama karena penanganan pengungsi adalah penanganan bersama oleh pemerintah dan juga berbagai lembaga yang membantu baik lembaga nasional maupun yang ada di lokal” ujar Hendrik C Therik, Staff UNHCR Indonesia.

Ratusan imigran rohingya yang sebelumnya mendarat di perairan Aceh Utara, saat ini ditampung di tempat penampungan sementara bekas kantor imigrasi, Desa Ulee Blang Mee, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Sesuai dengan izin dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mereka akan ditempatkan di lokasi tersebut selama tiga bulan kedepan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini