LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Ditengah pandemi covid-19 saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe membatasi pelayanan untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Dalam sehari pihak Disdukcapil Lhokseumawe hanya melayani 100 dokumen atau 100 nomer antrian perhari. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat dimasa pandemi covid-19 seperti saat ini. Selain itu, waktu pelayanan juga dibatasi hingga pukul 12:00 WIB.

Kepala Disdukcapil Kota Lhokseumawe Taufiq menyebutkan, sebelumnya mereka hanya melayani 50 masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Namun karena banyak masyarakat yang mengeluh, maka  antrian ditambah menjadi 100 nomor perharinya.

“Sesuai dengan prokes tadinya kita melayani 50 dokumen per hari. Namun karena masyarakat tidak puas, kita naikkan menjadi 100 dokumen per hari atau sampai pukul 12.00 WIB” sebut Taufiq, Kepadal Disdukcapil Kota Lhokseumawe.

Taufiq berharap agar masyarakat melengkapi data kependudukannya agar lebih mudah dalam mengurus pelayanan lainnya dan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat pengurusan.

“Kita menyampaikannya dengan lembut dan persuasi, agar masyarakat mau menggunakan masker pada saat pengurusan dokumennya sesuai dengan spanduk yang kita pasang di depan pintu masuk,” harap Taufiq.

Menurut pihak Disdukcapil Kota Lhokseumawe,  jumlah penduduk kota tersebut sesuai dengan data konsolidasi bersih atau DKB hingga semester dua tahun 2020 sebanyak 190.479 orang. Untuk penerbitan KTP baru presentasinya saat ini mencapai 90 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini