Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banda Aceh gencar melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (Pkl) yang berjualan di badan jalan maupun di trotoar sepanjang jalan protokol Banda Aceh.

Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, pedagang yang berjualan di trotoar juga sangat mengganggu aktivitas pejalan kaki yang menggunakan jalur trotoar. Hal ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keindahan di Banda Aceh yang juga menjadi Ibu Kota Provinsi Aceh.

Sebelum dilakukan penertiba, terlebih dahulu pedagang sudah disurati oleh pihak Satpol PP agar tidak berjualan lagi di lokasi yang dilarang, seperti bahu jalan protokol dan trotoar sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun terkadang para PKL masih saja membandel, petugas terpaksa bertindak dengan memindahkan lapak milik PKL yang ditinggalkan di lokasi, seperti di jalan kawasan Lueng Bata, Banda Aceh dan beberapa kawasan lainnya di dalam Kota Banda Aceh.

“Mereka semua sudah tahu namun mereka sendiri yang membuat kami harus bertindak yaitu melakukan penertiban. Kami akan berikan pencerahan sekaligus sanksi serta surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi aktivitas mereka yang kita larang” ungkap JS Sapri, Kasi Ops Satpol PP Trantibum Banda Aceh.

Meski mengaku bersalah, pedagang PKL yang mendapat teguran dan peringatan dari petugas mengatakan,seharusnya pemerintah kota bisa menyediakan tempat yang layak untuk pedagang PKL agar mereka bisa tetap mencari nafkah untuk keluarganya.

“Sebagai pedagang kaki lima ya memang itu kesalahan kami, kita akan tetap mematuhi konsekuensinya. Tapi setidaknya juga pemerintah harus mencari solusi, kami berharap adanya penyediaan lahan untuk berjualan agar roda kehidupan kami juga berjalan”, ujar Baidawi, Pedagang.

Walaupun ada beberapa lapak jualan pedagang yang sudah diangkut oleh petugas namun penertiban berjalan dengan kondusif dan aman, petugas juga menegur dan memberi peringatan terhadap PKL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini