Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Setelah menempuh proses pembahasan secara seksama dengan pihak pemerintah kabupaten setempat, seluruh fraksi partai politik yang ada di DPRK Aceh Besar menyetujui rancangan qanun APBK perubahan tahun anggaran 2022 guna ditetapkan sebagai qanun daerah.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi partai politik yang ada di DPRK Aceh Besar pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun perubahan APBK tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Gedung Paripurna DPRK Aceh Besar, pada Jumat (30/9/22)

Adapun perubahan APBK tahun 2022 yang ditetapkan yaitu pendapatan senilai Rp 1.906.255.255.100, belanja daerah senilai Rp 1.961.358.229.434, defisit sejumlah Rp 35.103.024.334, pembiayaan penerimaan senilai Rp 36.103.024.334, pengeluaran sejumlah 1 miliar rupiah dan pembiayaan neto sebesar Rp 35.103.024.334.

Untuk itu perubahan APBK Aceh Besar 2022 berada dengan defisit senilai Rp 35.103.024.334.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Azis mengatakan, dengan disetujui qanun perubahan oleh semua fraksi di DPRK Aceh Besar, diharapkan bisa mempercepat perputaran dana masyarakat ditengah inflasi pasca pandemi Covid-19. Dirinya juga berharap kepada pihak eksekutif agar segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk disampaikan kepada provinsi guna menjadi bahan evaluasi serta mempersiapkan dokumen untuk percepatan pelaksanaan angaran APBK tahun 2022.

“Seluruh fraksi dari 5 fraksi yang ada semuanya menyetujui dan kita berharap ini adalah kado terbaik bagi seluruh masyarakat Aceh besar agar terjadi percepatan perputaran dana di masyarakat dalam kondisi inflasi yang baru pulih dari pandemi,” kata Zulfikar.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments