31.6 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Divonis Rendah Dari Tuntutan, Kejari Lhokseumawe Ajukan Kasasi Ke MA Terkait Kasus PT RS Arun

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Sebelumnya Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan pidana lebih berat kepada terdakwa hariadi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124,00. Meskipun demikian Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi pada mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Suaidi Yahya divonis lebih ringan di pengadilan tinggi, jika sebelumnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum 6 tahun penjara dan denda Rp. 300.000.000 serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073.

Sedangkan putusan majelis hakim banding pada pengadilan tinggi memvonis mantan wali kota Lhokseumawe ini dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 rupiah, tapi tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti sama sekali karena majelis hakim tidak menemukan bukti aliran dana korupsi ke Suadi Yahya.

Oleh karena putusan pengadilan tinggi tersebut Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar rasa keadilan masyarakat yang belum terpenuhi.

Alasan lainnya bahwa Hariadi dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti 44 miliar tapi yang diputuskan lebih rendah. Begitu juga dengan putusan Suadi Yahya dituntut 8 tahun tapi di putuskan 5 tahun penjara.

“Karena putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh yang kita tuntut adalah untuk Hariadi itu 15 Tahun diputus 8 Tahun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat begitu juga untuk Suaidi Yahya dari tuntutan 8 Tahun diputus 5 Tahun. Begitu juga uang pengganti yang kita minta 44 miliar sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan uang pengganti sebesar 16,4 miliar masih jauh dari yang kita inginkan untuk diganti oleh mereka terdakwa” kata Mohammad Anggidigdo, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Hingga berita ini ditayangkan, Puja TV belum mendapatkan konfirmasi dari kedua penasehat hukum terpidana terkait kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

BNN Dan Pemko Lhokseumawe Luncurkan Jargon Tolak Narkoba Dan Qanun Gampong Anti Narkoba

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bersama dengan Pemko Lhokseumawe melakukan Launching Jargon Tolak Narkoba dan juga Qanun Pencegahan dan Pemberantasan...

Panwaslih Pilkada Kota Lhokseumawe Mulai Rekrut Calon Anggota Panwaslihcam

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Panwaslih Kota Lhokseumawe telah membuka rekrutmen Panwaslih Tingkat Kecamatan atau Panwaslihcam, tahapan dimulai pada tanggal 24 - 26 Juli 2024...

KIP Lhokseumawe Pantau Langsung Coklit Di Setiap Kecamatan Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe awasi ketat proses Pencocokan dan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau...

Sambut Dan Meriahkan MTQ Ke-37 Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe Gelar Pawai Ta’aruf

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Meriahkan dan sambut Musabaqah Tilawatil Qur’an ke 37 muspika Kecamatan Muara Satu gelar pawai ta'aruf keliling gampong melalui jalan-jalan kecamatan...

POPULERnew
Berita terpopuler