Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Sebelumnya Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan pidana lebih berat kepada terdakwa hariadi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124,00. Meskipun demikian Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal yang sama juga terjadi pada mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Suaidi Yahya divonis lebih ringan di pengadilan tinggi, jika sebelumnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum 6 tahun penjara dan denda Rp. 300.000.000 serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073.
Sedangkan putusan majelis hakim banding pada pengadilan tinggi memvonis mantan wali kota Lhokseumawe ini dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 rupiah, tapi tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti sama sekali karena majelis hakim tidak menemukan bukti aliran dana korupsi ke Suadi Yahya.
Oleh karena putusan pengadilan tinggi tersebut Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar rasa keadilan masyarakat yang belum terpenuhi.
Alasan lainnya bahwa Hariadi dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti 44 miliar tapi yang diputuskan lebih rendah. Begitu juga dengan putusan Suadi Yahya dituntut 8 tahun tapi di putuskan 5 tahun penjara.
“Karena putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh yang kita tuntut adalah untuk Hariadi itu 15 Tahun diputus 8 Tahun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat begitu juga untuk Suaidi Yahya dari tuntutan 8 Tahun diputus 5 Tahun. Begitu juga uang pengganti yang kita minta 44 miliar sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan uang pengganti sebesar 16,4 miliar masih jauh dari yang kita inginkan untuk diganti oleh mereka terdakwa” kata Mohammad Anggidigdo, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Hingga berita ini ditayangkan, Puja TV belum mendapatkan konfirmasi dari kedua penasehat hukum terpidana terkait kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.