Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Percepatan pengurusan izin bagi nelayan dianggap sangat penting dan mendesak karena selama ini nelayan kerap terkendala dalam hal pengurusan izin. Sebab, sebelum memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) nelayan belum dapat mengoperasikan kapal penangkap ikan di laut.

Pada rapat Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan pada Selasa 8 November 2022, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman mengatakan, selama ini memang para nelayan terkendala saat mengurus surat izin, dan diharapkan melalui pergub ini nantinya surat izin bisa cepat dikeluarkan.

Aliman juga menambahkan, saat ini untuk wilayah Aceh hanya ada 2 orang petugas yang memiliki keahlian khusus untuk melakukan cek fisik kapal perikanan sebagai syarat utama pengurusan izin.

“Salah satu yang menjadi masalah dalam hal penerbitan surat izin penangkapan ikan adalah rekomendasi teknis tentang cek fisik kapal perikanan. Karena untuk melakukan cek fisik itu harus dilakukan oleh petugas khusus yang memiliki keahlian dan kompetensi untuk hal tersebut. Selama ini petugas kita yang ada hanya 2 orang, sementara banyak yang harus kita layani untuk seluruh Aceh. Makanya melalui pergub ini kita harapkan kita bisa melatih dan mengangkat petugas cek fisik kapal di setiap wilayah,” ucap Aliman.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Bidang Kelautan dan Perikanan, Khairini Hasri mengatakan, saat ini untuk mengurus perizinan di sektor perikanan sudah bisa tertangani lebih cepat dari SOP. Namun syarat khusus berupa hasil cek fisik kapal perikanan termasuk alat tangkapan harus dilengkapi dalam dokumen.

“Sektor Kelautan dan Perikanan dalam bidang penangkapan ikan itu sudah lebih cepat daripada SOP yang disediakan 15 hari, namun kita bisa memberikan selama 3 hari kerja. Ini punya peraturan khusus, di tahap ini untuk Provinsi Aceh harus melakukan perizinan secara online melalui pendaftaran di oss.go.id. Kemudian permohonan tersebut masih diajukan secara manual dan nanti baru kita proses melalui aplikasi dan terbit secara otomatis” kata Khairini.

Pergub tersebut ditargetkan akan selesai pada 2023 mendatang, maka dari itu pihak DKP Aceh terus melakukan percepatan pembahasan. Selanjutnya draf final nantinya bisa dimasukkan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk kemudian di lanjutkan ke Kemendagri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini