Banda AcehPujatvaceh.com – Dosen USK, Saiful Mahdi, keluar dari lapas kelas II A yang langsung dijemput oleh istri dan sejumlah pendukungnya. Isak tangis rasa haru menyambut bebasnya Saiful Mahdi di depan lapas kelas II A Banda Aceh.

Pembebasan Mahdi disaksikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman, Kalapas Banda Aceh, Said Mahdar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahtul, serta wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Hermanto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Keppres itu selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung hingga Jaksa Agung.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputuskan bersalah dalam kasus UU ITE karena memposting kritik di grup whatsapp yang berisi ratusan dosen USK.

Putusan mahkamah agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh mengatakan, amnesti ini merupakan penghapusan terdakwa sebagai tersangka perlanggar hukum pada yang bersangkutan, yang jelas Saiful Mahdi telah dihapuskan segala akibat bentuk hukum.

“Denda yang sudah diberikan kepada negara dan akan kita konfirmasi kembali dengan kejari untuk kita kembalikan karena pemberian amnesti ini menghapusan semua kewajiban dia  terhadap hukumnya. Mengenai haknya di kampus mungkin akan diselesaikan dengan internal kampus yang jelas beliau sudah dihapuskan segala bentuk akibat hukum yang selama ini menjerat beliau artinya hak-hak sebagai warga negara sudah pulih seperti biasa,” jelas Meurah Budiman,” Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini