Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Penyerahan tersangka, selebgram HK turut dikawal ketat oleh sejumlah pengawalnya, di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. HK terjerat dugaan kasus kerumunan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 JO Pasal 55 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kardono, menyebutkan, berkas kasus itu sudah lengkap dan selanjutnya berkas penuntutan persidangan diserahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pihaknya juga menjelaskan, bahwa kedua tersangka itu tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun.
Selain tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti seperti karpet merah tempat HK berjalan, payung, spanduk dan lain-lain.
Usai penyerahan tersangka, seorang pria pengawal selebgram HK sempat berulah di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13/10). Pasalnya, pengawal itu menutup kamera wartawan dan melarang mengambil gambar, usai penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan HK ke Kejaksaan Negeri kota setempat.
Tanpa permintaan maaf, pengawal itu lalu pergi meninggalkan wartawan dan kembali berdiri dibelakang HK. Padahal saat wartawan mengambil gambarnya dengan HK berjarak 2 meter. Namun, pengawal tiba-tiba langsung menutup kamera salah satu media yang sedang meliput.
“Bekas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk di dilakukan persidangan. Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan hukuman ancaman di bawah 5 tahun. Barang bukti sendiri berupa dari karpet, payung dan lain-lain” jelas Kardono, Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe.





