DPO kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe, Marwadi Yusuf dieksekusi ke lapas

Lhokseumawe – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi Marwadi Yusuf, terpidana perkara korupsi pengelolaan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018-2022, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Lhokseumawe setempat, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Terpidana dieksekusi ke lapas oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sesuai putusan dari Mahkamah Agung RI yang telah inkrah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama. Sebelumnya terpidana Marwadi telah dilakukan pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum sebanyak 3 kali hingga secara patut, tapi tidak kooperatif sehingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada akhir September lalu. Di mana, pemanggilan pertama dan kedua beralasan sakit, sedangkan untuk pemanggilan ketiga tanpa ada pemberitahuan dan keterangan alasan secara tertulis maupun lisan.
Sebelumnya mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022 itu dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Termasuk, membayar uang pengganti senilai Rp540 juta subsider 1 tahun penjara.

Mahkamah Agung juga mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.
Mawardi Yusuf menyusul tiga terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) lain yang sudah dieksekusi oleh kejaksaan pada Juli 2025 lalu. Mereka adalah eks Sekretaris BPKAD, Muhammad Dahri, eks Bendahara, Sulaiman, dan eks Pejabat Penatausahaan Keuangan, Asriana.
Sedangkan, untuk terpidana Azwar telah meninggal dunia pada Oktober 2024.





