Banda Aceh – Pujatvaceh.com – TM dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Pasee, di Aceh Utara pada Selasa 1 November 2022 lalu. Selain dua tersangka yang didampingi Zaini Djalil, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga menjadi tersangka.

Zaini Djalil, kuasa hukum dari TM dan RF, merasa sangat kecewa dengan penetapan tersebut, dan menilai penetapan tersebut premature. Karena menurutnya, selama satu tahun tiga bulan bergulirnya kasus tersebut di Kejari Aceh Utara, kliennya sangat kooperatif saat beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Saat dihubungi via telepon selular, Zaini juga menduga banyaknya kejanggalan atas penahanan kliennya, karena menurutnya hasil audit BPKP belum juga dirilis namun pihak kejari seolah seperti memaksa untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

 “Dalam kasus ini, penanganannya sudah satu tahun tiga bulan yang lalu. Orang sudah ditetapkan tersangka itu tidak ada yang namanya audit berjangka yang ada adalah selama proses itu berjalan, yang ada adalah semua proses itu berjalan kesannya pihak penyidik Aceh Utara seperti melakukan penekanan agar BPKP segera mengeluarkan audit, BPKP tetap berpedoman pada mekanisme, pada aturan. Tapi dari pihak penyidik tetap tidak bisa melengkapi itu sehingga tidak ada audit” Kata Zaini Djalil, Kuasa Hukum TM dan RF.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini