Jakarta – Pujatvaceh.com –  Modus manipulasi kode harmonized system (HS) dalam dugaan korupsi impor emas masih didalami oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini, sejumlah bukti telah dikantongi tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Bukti mengarah ke situ (manipulasi kode HS) ada. Kita lagi dalami itu, Yang menentukan (kode HS) Bea Cukai. Siapa yang ngerubah, kita enggak ngerti. Belum tahu, Ya kita lagi melakukan pendalaman. Bukan cuma Antam” ujar Haryoko Ari Prabowo, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Seperti yang dilansir dari tribunnews.com, Menurut Prabowo, pihak yang berwenang menentukan kode HS dalam importasi ialah Bea Cukai. Namun belum dapat dipastikan apakah kode HS diubah oleh Bea Cukai atau pihak perusahaan.

Oleh sebab itu, kini Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman dari pihak Bea Cukai dan sejumlah perusaahaan importir emas. Satu di antara perusahaan importir yang didalami ialah PT Aneka Tambang (Antam).

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu orang pun tersangka. Namun penggeledahan telah dilakukan di sejumlah tempat. Teranyar, tim penyidik menggeledah kantor Antam pada Senin 19 Juni 2023.  Kemudian penggeledahan juga dilakukan di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sementara dari pihak swasta, tim penyidik telah menggeledah Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini