27.2 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Ini Sikap Pengacara Suaidi Yahya Terkait Kasasi Jaksa Pada Kasus PT RS Arun Lhokseumawe

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang divonis lebih ringan di pengadilan tinggi, jika sebelumnya pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073.

Sedangkan putusan majelis hakim banding pada pengadilan tinggi memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe ini dengan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 rupiah, tapi tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti sama sekali karena majelis hakim tidak menemukan bukti aliran dana korupsi ke Suaidi Yahya.

Terkait dengan hal tersebut Kuasa Hukum Suaidi Yahya T Fakhrial Dani yang diminta tanggapannya atas kasasi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengatakan bahwa tim pengacara mantan Wali Kota Lhokseumawe ini telah mengajukan kontrak memory kasasi ke Mahkamah Agung, setelah sebelumnya dirinya berdiskusi dengan Suaidi Yahya yang masih dalam kondisi sakit akibat serangan stroke yang dideritanya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rumah sakit PT Arun Lhokseumawe.

Berikut pernyataan T Fakhrial Dani

“Pertengahan Mei kita menerima pemberitahuan pernyataan kasasi dari JPU, lalu bersamaan beberapa hari kemudian kita menerima memory kasasi. Setelah kita pelajari dari JPU ada dua hal yang menjadi point diajukannya memory kasasi oleh JPU. Yang pertama menyangkut tentang lama peminadaan yang diterima klien saya dimana didalam tuntutan mereka itu 8 tahun namun diputus Pengadilan Tinggi itu 5 tahun. Yang kedua mereka mengatakan bahwa tidak dicabutnya hal politik oleh klien saya bagi mereka itu belum memenuhi rasa keadilan” kata T Fakhrial Dani, Pengacara Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

BNN Dan Pemko Lhokseumawe Luncurkan Jargon Tolak Narkoba Dan Qanun Gampong Anti Narkoba

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bersama dengan Pemko Lhokseumawe melakukan Launching Jargon Tolak Narkoba dan juga Qanun Pencegahan dan Pemberantasan...

Panwaslih Pilkada Kota Lhokseumawe Mulai Rekrut Calon Anggota Panwaslihcam

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Panwaslih Kota Lhokseumawe telah membuka rekrutmen Panwaslih Tingkat Kecamatan atau Panwaslihcam, tahapan dimulai pada tanggal 24 - 26 Juli 2024...

KIP Lhokseumawe Pantau Langsung Coklit Di Setiap Kecamatan Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe awasi ketat proses Pencocokan dan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau...

Sambut Dan Meriahkan MTQ Ke-37 Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe Gelar Pawai Ta’aruf

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Meriahkan dan sambut Musabaqah Tilawatil Qur’an ke 37 muspika Kecamatan Muara Satu gelar pawai ta'aruf keliling gampong melalui jalan-jalan kecamatan...

POPULERnew
Berita terpopuler