Bireuen – Pujatvaceh.com – Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen di dampingi para Kasi pada Kejari Bireuen, dan turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kapolres Bireuen, Abon Cot Tarom dan sejumlah pejabat lainnya serta insan pers wilayah Bireuen.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 80 kasus narkotika dan 23 kasus pidana umum.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.840,45 gram, ganja seberat 59.538,18 gram, handphone 60 unit, timbangan digital 6 unit, 4 pucuk senjata api terdiri dari dua pucuk senjata laras panjang dan dua pucuk laras pendek, 112 butir peluru jenis AK Kaliber 7,62 milimeter, 9 butir peluru jenis Taurus Kaliber 38 milimeter, 32 butir peluru jenis FN Kaliber 45 milimeter.

Selanjutnya beberapa jenis alat dan bahan kosmetik ilegal, sejumlah senjata tajam, air raksa, serta beberapa jenis barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Bireuen, Farid Rumdana mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bireuen, yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sebagai akhir dari proses perkara tindak pidana tersebut.

Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pemusnahan ini ada berbagai barang bukti dari mulai sabu-sabu, ganja, senjata api, kosmetik dan barang lainnya yang berkaitan dengan kejahatan ungkap Moh Farid Rumdana, Kepala Kejari Bireuen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini