Bireuen – Pujatvaceh.com- Polisi berhasil mengamankan empat pelaku terduga illegal loging dan menyita ratusan ton kayu dikawasan hutan dalam Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Keempat pelaku ditangkap saat berada  dijalan Medan-Banda Aceh Seunebok Tengoh, Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen.

Ke empat tersangka ini yakni (HD) selaku operator excavator, warga Simpang Mamplam, selanjutnya (ZF) selaku kernet excavator, (SW) kernet mobil dum truk  yang  keduanya merupakan warga Peulimbang, dan (RA)sopir dum truk warga Jeumpa.

Di TKP polisi berhasil mengamankan satu unit excavator (Beko) yang diduga milik Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bireuen dan satu unit dum truk  yang dipenuhi balok kayu.

Diketahui ratusan ton kayu ilegal ini tidak memiliki surat ataupun dokumen, sehingga kayu ini disita petugas. Pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 Undang -undang nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2.5 miliyar rupiah.

“Pasal yang akan kita jerat adalah pasal 83 ayat satu Undang -undang nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2.5 miliyar rupiah,”jelas AKP Arief Sukmo Wibowo , Kasat Reskrim Polres Bireuen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini