Bireuen – Pujatvaceh.com – Tim penyidik polres Bireuen menetapkan dua tersangka kasus temuan mayat bayi dalam sumur di desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, keduanya juga terkait dengan ceceran darah di jembatan gantung awe geutah paya, yang menyebabkan puluhan warga jatuh kesungai akibat jembatan ambruk.

Penetapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang baru lahir disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam jumpa pers pada hari Rabu 23/03 sore kemarin di Mapolres Bireuen.

Dalam pertemuan jumpa pers, kedua tersangka yaitu (IKL)dan (DD) dibawa dalam pertemuan tersebut dan didampingi dua pegawai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-Kb) Bireuen selaku pendampin.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, bayi dalam sumur  terkait dengan ceceran darah di lantai jembatan dan ditemukan satu sepeda motor.

Kapolres Bireuen Mike Hardy Wirapraja, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bayi yang di bunuh itu adalah hasil hubungan gelap tersangka IKL dengan DD, bayi tersebut dilahirkan dalam kamar mandi MCK Meunasah Desa Ceubrek.

Keduanya dipersalahkan melanggar pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 341 Jo Pasal 342 Jo Pasal 343 Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara mencapai 15 tahun,”jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini