Jakarta – Pujatvaceh.com – Fachrul Razi senator asal Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI bersama sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul dalam aksi bertajuk aksi bersama desa, yang digelar di depan gedung DPR, SENAYAN, JAKARTA, KAMIS (23/11/2023).

Fachrul Razi yang juga penasehat di sejumlah organisasi desa nasional, sehari sebelumnya mengumpulkan perwakilan desa dalam melakukan konferensi pers dengan 8 organisasi desa dan melakukan rapat dengar pendapat dalam melakukan finalisasi draft revisi UU desa versi DPD RI.

Menurutnya revisi UU desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan. Diantaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dana desa menjadi 5-10 miliar perdesa dan peningkatan kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa, kenaikan gaji kepala desa untuk peningkatan kesejahteraan hingga perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.

Selain itu dirinya juga menilai kurangnya keseriusan DPR RI dalam melakukan revisi UU desa, dibuktikan dengan belum adanya tindaklanjut pasca penetapan revisi UU desa menjadi hak inisiatif DPR RI 4 bulan lalu. Padahal, pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan surat penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Uu desa bersama DPR RI.

Fachrul Razi mengancam jika revisi uu desa tidak dilakukan, Fachrul Razi dan 8 organisasi desa akan kembali kepung gedung DPR/MPR RI.

Senator asal Aceh ini menduga ada pihak yang tidak setuju agar revisi UU desa di sahkan, karena akan menyebabkan dana desa semakin besar, sehingga ada upaya untuk melemahkan desa, jika revisi tidak segera di sahkan, maka dirinya bersama massa akan kepung kembali senayan sampai ruu desa di sahkan.

“Hari ini yang kita tuntut bukan mengambil uang semua APBN kembali ke desa tidak, ini adalah perintah yang sudah ada didalam undang-undang desa sebelumnya, bahwa dana desa wajib minimal 10%, hari ini ada 3.800 triliun uang APBN yang di kembalikan tidak lebih dari 1 miliar totalnya 72 triliun, sebenarnya wajib diturunkan ke desa sebagaimana perintah konstitusi”tutur Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini