Foto : Penyitaan Hasil Sidak di Lapas Banda Aceh

BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Aceh beserta tim gabungan dari unsur TNI dan Polri, Selasa (6/4) malam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh di Kawasan Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Dalam sidak yang berlangsung sekitar pukul 10 malam tadi, tim menemukan barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam blok tahanan warga binaan.

Selain mengamankan alat-alat berbahaya, seperti pengantar arus listrik, juga ditemukan 7 unit telepon genggam yang disita dari kamar sel tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengungkapkan, barang-barang berbahaya yang ditemukan merupakan barang-barang selundupan yang berhasil dimasukkan oleh para napi.

“Ini adalah barang-barang berbahaya yang ditemukan adalah hasil selundupan yang berhasil di masukkan oleh napi” Sebut Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkumham Aceh

Sidak yang dilakukan ini, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas mata rantai penyebaran narkoba dari balik jeruji besi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini