Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Setelah adanya temuan dugaan penyelewengan dana zakat di Baitul Mal Aceh Utara, Kejari Aceh Utara terus melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut.
Temuan dengan modus dugaan tindak pidana korupsi dana zakat untuk pembangunan rumah fakir miskin di Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021 mencuat, setelah kantor tersebut digeledah beberapa waktu lalu.
Dana sebesar 11,2 miliar dari hasil zakat yang diperuntukkan untuk pembangunan ruman bagi fakir miskin di Aceh Utara, kabarnya sudah dilakukan penarikan 100 persen. Namun, rumah rumah tersebut masih belum rampung dikerjakan, dan hanya sekitar 20 persen yang baru selesai pengerjaannya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, setelah melakukan kajian dan kroscek mendapati beberapa temuan di lapangan. Koordinator GeRAK, Askalani juga mengatakan, bahwa kejahatan ini sangat janggal dan haram hukumnya mengkorupsi dana zakat.
Dalam hal ini, GeRAK Aceh sangat mendukung dan mendorong agar penyelidikan terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Aceh Utara ini bisa tuntas, dan di publish ke masyarakat.
“Upaya yang menurut kita adalah membuktikan kepada publik apakah dana yang selama ini dikelola oleh Baitul Mal itu sudah sesuai dengan tata tertib administrasi , atau ada keuntungan-keuntungan yang dipergunakan oleh orang-orang lain untuk mencari kekayaan,” terang Koordinator GeRAK Aceh, Askalani.
Askalani juga berharap agar kasus ini bisa benar benar tuntas, karena mengingat dana yang dipakai adalah dana zakat, dan ini akan sangat berefek terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran zakat kedepannya.