ACEH BARAT – PUJATVACEH.COM – Lembaga Gerakan Berantas Kemiskinan Aceh atau Geubrak Aceh, menyoroti persoalan banyaknya pekerja luar daerah yang masuk dan bekerja di perusahaan dalam lingkup Kabupaten Aceh Barat terutama pada perusahaan sektor pertambangan jasa pekerja bongkar muat atau PBM. Minggu, (10/01/20).

Hal itu mulai mencuat setelah hadirnya dua perusahaan rekanan atau vendor baru yang akan melakukan aktivitas bongkar muat batu bara di perkapalan, yang akan bekerja untuk salah satu perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat.

Menanggapi isu tersebut. Ketua Geubrak Aceh, Nasir Bahari, S.I.Kom sangat menyanyangkan terkait kebijakan vendor yang lebih memprioritaskan pekerja dari luar daerah.

“Kita sangat mengancam keras tindakan perusahaan dan anak perusahaan bahkan vendor perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Barat, yang melupakan tenaga kerja lokal”. Cetusnya.

Padalal ini jelas melanggar UU Minerba sebagaimana diwajibkan Pasal 107 UU Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dimana pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) diwajibkan mengikutsertakan pengusaha lokal.

menurut Geubrak Aceh, saat ini banyak tenaga kerja lokal tidak mendapat tempat diperusahaan tambang yang ada dikawasan Aceh Barat. Dari pantaunya, seluruh posisi di perusahaan itu didominasi oleh orang dari luar Aceh, sedangkan pekerja lokal hanya bekerja sebagai buruh kasar dan tenaga harian.

“Padahal tenaga kerja lokal juga tidak kalah kualifikasinya dibandingkan tenaga kerja luar. Bahkan saat ini anehnya tenaga kerja bongkar muat pun didatangkan dari luar Aceh”. Ujar Nasir.

Ini sangat disayangkan, saat pengusaha lokal yang notabenya mempekerjakan anak daerah tidak mendapat tempat di perusahaan tambang. Ini terkesan perusahaan pertambangan batubara memonopoli semua subpekerjaan dengan mempekerjakan anak perusahaan atau perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk.

Geubrak menilai, seharusnya dengan hadirnya dua vendor dari perusahaan lokal ini dapat memberikan angin segar bagi pencari kerja di aceh barat, terutama bagi pemuda yang masih belum memiliki pekerjaan atau yang putus kerja akibat pandemi covid-19 ini. Dapat dipekerjakan diperusahaan rekanan atau vendor, sebagai buruh bongkar muat batu bara di kapal tongkang.

“Perusahaan tambang tidak hanya sebatas mengambil keuntungan di tanah Aceh Barat, keberadaan perusahaan wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal”. Tegasnya. (Orian Saputra).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini