SIMEULUE – PUJATVACEH.COM – Nafsu bisa melupakan segalanya. Agaknya ini yang dirasakan dua pasangan mesum di Kabupaten Simeulue.

Bagaimana tidak. Pasangan berinisial MD (36), warga Desa Lakubang, Kecamatan Simeulue Tengah, dan SAL (42) pasangan wanitanya berasal dari Desa Salur, diduga melakukan perbuatan haram itu dalam Toilet Kantor Desa setempat.

Aksi tak terpuji dua manusia yang sedang dimabuk asmara itu berhasil diketahui warga desa dan melakukan penggerebekan.

Hasilnya, MD dan SAL ditangkap, untuk menghindari amukan warga mereka diamankan di kantor Polisi Kecamatan setempat.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK, melalui kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, membenarkan telah terjadi tindak pidana khalwat yang dilakukan dua orang bukan suami istri dan digrebek warga desa.

“Ia, telah terjadi kasus khalwat yang dilakukan dua orang bukan sumai istri dan ditangkap warga,” kata Muhammad Rizal, Minggu, 10 Desember 2021.

Kata Rizal, saat ini, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjud. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana khalwat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini