Foto : Yusnaidi, Kalapas kelas II B Lhoksukon

ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Ibu rumah tangga yang mendekam dalam tahanan akibat kasus UU ITE yang menjeratnya dan turut membawa bayinya yang masih berusia tujuh bulan, mendapatkan program asimilasi Covid-19  di lembaga permasyarakatan atau lapas kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu (14/3) siang . Dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).

Sebelumnya Isma Khaira dijerat dengan undang undang transaksi elektronik (UU ITE) karena mengunggah vidio kericuhan kepala desa tempatnya berdomisili dengan ibu kandungnya di Desa Lhokpuuk, Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara.

Pemberian program asimilasi juga turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, serta kuasa hukum Isma Khaira beserta keluarganya. Isma Khaira kini bisa kembali bersama keluarga dan tiga orang anaknya yang lain, setelah sebelumnya ia titipkan bersama kakaknya. Keharuan pun terlihat saat ia bertemu satu persatu keluarganya yang menunggu diluar lembaga pemasyarakatn Kelas II B Kota Lhoksukon.

Isma Khaira menyampaikan rasa terimasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama berada ditahanan sekitar dua pekan lamanya. Ia merasa lega bisa kembali bersama keluarga dan tiga orang anaknya yang lain.

“Perasaan saya senang sekali, karena saya sudah bisa keluar.” Terang Isma Khaira menjelaskan perasaannya.

Hal ini dibenarkan oleh kepala lapas kelas II B Lhoksukon, Yusnadi. Dirinya mengatakan, telah membebaskan seorang narapidana kasus UU ITE, dengan program asimilasi covid-19 dirumah sesuai peraturan menteri (permen) 32 tahun 2020, dengan ketentuan telah menjalani setengah masa hukuman dari hukuman 3 bulan penjara. Kemudian selanjutnya Isma Khaira akan berada di bawah wewenang dari balai permasyarakatan atau bapas.

“telah kita laksanakan salah satu pembebasan covid-19 dengan permen 32 tahun 2020, yaitu kita bebaskan seorang narapidana atas nama Isma Khaira dengan ketentuan telah menjalani masa setengah dari masa tahanan. Jelas Yusnaidi, kalapas kelas II B lhoksukon.

Untuk diketahui, Isma Khaira telah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan sisa hukuman di lapas kelas II B Lhoksukon selama dua pekan, kini Isma Khaira menjalani hukuman asimilasi di rumah dan dikenajan wajib lapor kepada balai permasyarakatan atau bapas.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini