Imbas UMP 2026, 185 Pekerja Di RS Swasta Lhokseumawe Di PHK, Ada RS Terancam Tutup

Lhokseumawe – Pujatv.com Sebanyak 185 tenaga kerja di sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe diberhentikan atau dirumahkan terhitung mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026.
Langkah ini menyusul penegasan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menerapkan regulasi pengupahan sesuai UMP 2026 tanpa adanya negosiasi. Seluruh perusahaan, termasuk rumah sakit swasta, diwajibkan membayar gaji pekerja sesuai ketentuan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.923.899. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan UMP tahun 2025.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh mengambil langkah penyesuaian yang berdampak pada lima rumah sakit swasta di Lhokseumawe. Penyesuaian itu berujung pada pemberhentian atau perumahan tenaga kerja karena keterbatasan kemampuan operasional rumah sakit dalam memenuhi ketentuan UMP.
Adapun rumah sakit yang terdampak di antaranya RSIA Abby dengan 46 karyawan dirumahkan, RSU Sakinah sebanyak 39 karyawan, RSU Metro Medical Center 43 karyawan, RSU Bunda 32 karyawan, serta RSU PMI sebanyak 25 karyawan. Bahkan, terdapat rumah sakit yang terancam tutup apabila harus menerapkan UMP terbaru karena keterbatasan pendapatan.

Menyikapi keresahan para pekerja yang terdampak kebijakan tersebut, ARSSI Aceh telah menyurati Gubernur Aceh. Pada prinsipnya, rumah sakit swasta di Aceh menyatakan siap menjalankan regulasi UMP 2026, namun meminta adanya relaksasi dan kebijakan khusus agar para pekerja tidak dirugikan dan operasional rumah sakit tetap dapat berjalan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Sekretaris ARSSI Aceh, T. Munawar Khalil, kepada Puja TV pada Selasa, 3 Februari 2026.





