Ini pendapat hukum Ampon Dani terkait kasus jual beli tanah T. A. Khalid di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com : Seorang pengusaha asal Kota Lhokseumawe, Sofian M. Diah, telah melaporkan dugaan kasus penjualan yang masuk ke dalam jalur hijau atau daerah resapan air, dalam rencana tata ruang wilayah Kota Lhokseumawe, yang diduga dilakukan oleh Insinyur Haji Teuku Abdul Khalid, Ir. H. T. A. Khalid, pada tahun 2017 lalu.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada 18 Desember 2025, setelah Sofian merasa dirugikan secara materiil.

Tanah yang dipermasalahkan diketahui berada di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Sofian M. mengungkapkan bahwa transaksi telah disepakati perjanjian jual beli tanah seluas 1.053 meter persegi, dengan harga Rp400.000 per meter. Namun, hingga tujuh tahun, sertifikat tanah tidak juga diserahkan kepadanya.

Merasa dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan tanah secara legal, Sofian kemudian meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe menjawab secara tertulis mengapa tanah tersebut tidak bisa dikeluarkan sertifikat.
Terkait kasus tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Lhokseumawe, T. Fakhrial Dani, atau yang akrab disapa Ampon Dani, mempunyai pandangan hukum tersendiri terhadap kasus jual beli yang bermuara pelaporan pidana ke Polres Lhokseumawe.





