Foto : Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani.

BIREUEN – PUJATVACEH.COM – Usai dinobatkan sebagai kota santri, pemerintah Kabupaten Bireuen menindak lanjutinya dengan keluarkan surat edaran yang wajibkan ASN dikabupaten tersebut memakai sarung dan baju putih di hari Jum’at.

Berdasarkan surat edaran Bupati Bireuen nomor 553 tahun 2020 tentang penerapan Kota Bireuen menjadi kota santri.  Setiap SKPK dan ASN di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bireuen wajib melaksanakan pengkajian setiap hari jum’at mulai dari jam 08.30 hingga jam 10:00 WIB.

Serta wajib memakai sarung, peci hitam dan baju putih untuk laki-laki,  sedangkan untuk wanita wajib memakai baju kurung warna putih, jilbab putih, dan juga mengunakan kain sarung.

Sedangkan untuk pimpinan dayah (pesantren) akan dilakukan bimbingan teknis tentang aqidah ahlussunnahwaljama’ah bagi yang telah mendapat rekomendasi dari Pemkab Bireuen.

“Surat edaran ini berlaku sejak 1 november 2020, untuk seluruh ASN agar mematuhi surat edaran tersebut”. Ujar Bupati Bireuen Muzakkar A gani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini