Aceh Tenggara – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan R-D bekas Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Kutacane, sebagai tersangka korupsi dana hibah dari dana APBN dan APBK mulai Tahun 2018 hingga 2020.

R-D disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 JO, Pasal 3 JO, Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 19 orang dan satu saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan, adapun kerugian akibat kasus tersebut mencapai 1,3 miliar rupiah, kejaksaan secepatnya akan menahan tersangka R-D. Bahwa tersangka R-D tidak transparan dalam mengelola dana bantuan bersumber dari APBN dan APBK tahun 2018/2019, dan 2020 lalu, dengan total nilai 5,4 miliar rupiah lebih, rinciannya pada 2018 Yayasan Pendidikan Gunung Leuser menerima 1,4 miliar rupiah, pada tahun 2019 mendapat dana hibah Pemkab Aceh Tenggara sebesar 2,5 miliar rupiah, dan pada tahun 2020 kembali mendapatkan kucuran dana 1,5 miliar rupiah.

Dana hibah yang dikelola yayasan tersebut tidak transparan dan tanpa audit akuntan publik, hal itu melanggar Pasal 52 UU No 28 Tahun 2004 tentang yayasan setelah dihitung Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) muncul kerugian 1,3 miliar rupiah.

Kesalahan lain tersangka R-D tidak pernah dilakukan rapat pembina dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota pembina, kemudian R-D tidak mampu membuktikan penggunaan anggaran dengan kwitansi.

“Perkara ini terkait dengan penyalahgunaan Yayasan Gunung Leuser yang mendapat bantuan pada Tahun 2018 yaitu terkait dana beasiswa untuk desa Tahun 2019 hingga tahun 2020 berjumlah 5 miliar lebih, setelah kita melakukan pemeriksaan lebih kurang terdapat 19 saksi dan pemeriksaan ahli sekaligus terkait permasalahan audit keuangan yang dilakukan oleh ahli dan ditemukan kerugian negara 1,3 miliar lebih. Kami menetapkan tersangka R-D selaku bendahara harian di Yayasan Gunung Leuser “ ujar Syaifullah, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini