Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Barat sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (18/01-2022) di ruang sidang utama DPRK setempat

Bupati Aceh Barat H. Ramli MS yang hadir pada pengambilan sumpah anggota DPRK itu mengucapkan selamat kepada T. Muhammad Arfan, politisi Partai Aceh (PA), yang secara resmi dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Barat menggantikan rekan separtainya, Muhammad MT, yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pengambilan sumpah sekaligus pengangkatan PAW anggota DPRK Aceh Barat tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/1831/2021.

“Semoga saudara T. Muhammad Arfan bisa memegang amanah ini dengan baik dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh saudara Muhammad MT, yang memberikan tenaga, pikiran, dan pengabdiannya kepada Kabupaten Aceh Barat selama menjadi anggota DPRK Aceh Barat dulu” ucap Ramli MS.

Sebagai anggota dewan yang baru, ia berharap T. Muhammad Arfan bisa segera menyesuaikan diri serta mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan ujarnya.

Karena menurutnya, DPRK bersama Pemerintah daerah memiliki tugas penting untuk segera diselesaikan seperti membentuk peraturan (qanun), melaksanakan penyusunan APBK, serta program lainnya yang harus segera dilaksanakan tuturnya.

“Berhasil tidaknya pembangunan daerah salah satunya tergantung kepada peran DPRK, terutama pada pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan, sehingga kita dituntut untuk bekerja keras dalam mewujudkan masyarakat Aceh Barat yang aman dan sejahtera” imbuh Ramli MS.

Ia berharap sinergitas yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah daerah dan DPRK Aceh Barat dapat terus terpelihara dan terjaga guna mengatasi berbagai permasalahan, ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, mengatakan dasar pelaksanaan PAW anggota DPRK Aceh Barat ini berdasarkan pada keputusan Gubernur Aceh nomor 171.3/1830/2021 tanggal 24 desember 2021 tentang peresmian pemberhentian pengganti antar waktu anggota DPRK Aceh Barat dan keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/1831/2021 tanggal 24 desember 2021 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRK Aceh Barat ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta peraturan DPRK Aceh Barat nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRK Aceh Barat tuturnya.

“Selamat bertugas kepada saudara T. Muhammad Arfan, semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab, dengan kerja nyata dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Aceh Barat hingga berakhirnya masa bakti nanti” pungkas Samsi Barmi. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini