Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sebanyak 5 narapidana anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Banda Aceh, mereka kabur dengan cara menjebol besi dan kaca ventilasi di kamar mandi wisma, pada Senin (6/6) pagi.

Mereka yang kabur dengan berbagai macam kasus, seperti Aris Munandar Bin Muchtaruddin (17) merupakan napi narkoba dengan hukuman 10 bulan penjara, Muhammad Yusuf Bin Samsul Bahri (16) tahanan perkara pemerkosaan, Salam Lentera Linge Bin Armiadi (17) terpidana pencurian dengan masa hukuman 2 dua tahun, Ferdi Agustian Bin Ariza (17) terpidana pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun penjara dan Muhammad Rijal Bin Juriono (17) terpidana asusila dengan hukuman 5 tahun 5 bulan.

Diketahui kelima napi kabur tersebut saat petugas melakukan pengecekan pada pukul 04.45 WIB dan hendak membangunkan para napi di Wisma Seulanga LPKA Klas II Banda Aceh menjelang pelaksanaan ibadah shalat Subuh berjamaah.

“Pukul 05.10 WIB kita dikabarkan oleh komandan pengawasan di sini bahwa telah terjadi pelarian napi anak sebanyak 5 orang melalui ventilasi kamar mandi menuju ke tembok samping,” ungkap Wiwid Feriyanto Rahadian, Kepala LPKA Klas II Banda Aceh.

Untuk memburu kelima napi anak itu, petugas lapas terus mencari dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa tempat asal mereka, dan kini kelima napi anak yang kabur itu juga sudah ditetapkan sebagai DPO.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments