Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Petugas Satuan Reserse dan Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap 4 orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika. Kasus tersebut sudah lama menjadi target operasi, sehingga penangkapan dilakukan di 3 lokasi yang berbeda. Bedasarkan informasi yang diperoleh dari warga, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan atau jual beli narkoba.

Untuk lokasi pertama di Desa Suak Geudeubang, Kecamatan Sama Tiga, polisi mengamankan tersangka ZR (25) serta barang bukti 1 kotak air mineral yang berisi 6 bungkus plastik besar yang berisi sabu seberat 306,76 gram.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta pengembangan, dan kembali berhasil menangkap RZ (25) dan AU (36) di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan dengan barang bukti 1 kotak rokok yang terdapat didalamnya 1 bungkus plastik klip besar dan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi 20.36 gram sabu.

Selanjutnya, penangkapan keempat tersangka RK (44) di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, serta mengamankan barang bukti di dalam 74 bungkus plastik kecil dengan berat 88.14 gram sabu, dan keempat tersangka yang dibekuk tersebut merupakan warga Aceh Barat.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit mobil Toyota dan mobil Jeep Rocky, 1 unit sepeda motor dan 4 buah smartphone.

Sementara untuk pengembangan kasus, polisi saat ini juga sedang memburu 4 orang pemilik barang haram tersebut yakni WH, PL, PT dan KB, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso menyebutkan, bahwa konferensi pers terhadap tersangka sengaja dilakukan di depan umum yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan mencegah peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

“Tiga perkara narkoba yang kami amankan di 3 tempat berbeda, sudah kami amankan 4 orang tersangka dari berbagai macam peranan. Ini pengedar narkoba ancaman hukumanyan 20 tahun jadi jangan coba-coba mengedarkan dan menggunakan narkoba,” tutur AKBP Pandji.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka yang berhasil diamanankan tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 112 Ayat 2 pasal 132 dan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini