Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan, penggeledahan Kantor Baitul Mal Aceh Utara pada Selasa kemarin, dilakukan untuk mencari bukti berupa dokumen pengadaan 251 unit rumah senif untuk fakir dan miskin tahun anggaran 2021.

Penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mengaku pembangunan rumah bantuan tersebut tidak sesuai.

Menurutnya, kuat dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana zakat di Kantor Baitul Mal tersebut senilai 11,2 milyar lebih Tahun Anggaran 2021.

“Kami kemarin baru saja melakukan penggeledahan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara yang ada di Lhokseumawe terkait dengan pencarian bukti-bukti khususnya dokumen-dokumen terkait pengadaan rumah untuk fakir miskin sebanyak 251 unit di Aceh Utara. Di mana penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa Rumah Baitul Mal untuk fakir miskin itu di lapangan ternyata tidak sebagaimana yang diharapkan, di lapangan cuman terdiri tembok saja dan dari laporan mereka itu dari 251 unit hanya 20%. Kita melihat memang kuat dugaan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana zakat di Baitul Mal tersebut tahun anggaran 2021 senilai kurang lebih 11.295 miliar. Modusnya itu kita mendapatkan informasi bahwa uang itu sudah habis diambil 100% tetapi rumah untuk fakir miskin itu ternyata tidak dikerjakan“ kata Diah Ayu Hartati, Kajari Aceh Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini