Langsa – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Langsa menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 2 perkara. Pemusnahan 2 unit kapal kayu asing tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di perairan Kuala Langsa.

Untuk perkara perikanan yakni terpidana Elva Susanto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dalam hal ini menetapkan barang bukti berupa 1 unit kapal penangkap ikan KM PKFB 1786 GT, alat navigasi berupa 2 unit GPS, 2 unit radio, 1 buku Lesen Vessel, 2 unit alat penangkap ikan jaring trawl.

Sedangkan untuk perkara perikanan yakni terpidana Aung Myint Thien berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa, selain itu menetapkan barang buktinya berupa 1 unit kapal penangkapan ikan jenis Kapal Ikan Asing (KIA), 1 unit kompas magnet, 1 unit GPS Furuno, 1 unit radio merk Super Star SS-39.

Selanjutnya, 1 unit dokumen kapal (Lessen Vessel) atas nama Koo Ling Chin alias Hok Seng berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia. Selain itu 1 set alat penangkap ikan jaring, dan pukat tunda trawl masing-masing dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman mengatakan, kedua kapal tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di lautan. Jika tidak ada kendala, kedua kapal tersebut akan ditarik ke tengah laut pada saat air laut pasan

“Kedua kapal tersebut akan kita musnahkan dan ditenggelamkan di lautan, selanjutnya jika tidak ada halangan kita akan tunggu air laut pasang kemudian akan kita tarik ke tengah laut,” kata Viva Hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini