29.1 C
Banda Aceh
Jumat, 19 April, 2024

Kajati Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Kajati Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi

Banda Aceh – Pujatvaceh.com: Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan pengacara 2 (dua) orang terdakwa kasus dugaan korupsi, sebelumnya tahanan badan di Rumah Tahanan Kajhu menjadi penahanan kota.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral SH.MH, anggota Sadri, SH.MH dan Elfama Zain SH dalam persidangan yang digelar di PN Banda Aceh, Jumat (11/112022). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna/ dan nomor 60/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN.Bna.

Kedua orang terdakwa korupsi itu masing-masing atas nama Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza Bin Ramli. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017, yang merupakan pelimpahan berkas perkara penyidikan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Menanggapi peralihan status tahanan yang disetujui majelis hakim terhadap kedua terdakwa korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar didamping Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan dan Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal mengaku keberatan atas peralihan status tahanan bagi kedua terdakwa itu.

Hanya saja, sebut Kajati Aceh Bambang Bachtiar, pihaknya menghargai pertimbangan majelis hakim sehingga putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dengan mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan kedua orng terdakwa lewat pengacaranya.

“Jadi, seharusnya pengadilan berempati dengan aparat penegak hukum yang bekerja keras mengungkap perkara ini untuk layak dibawa ke pengadilan. Alasan yang diajukan kedua orang terdakwa untuk peralihan status penahanannya juga terkesan mengada-ada. Pasalnya, selama ini proses pemeriksaan terhadap terdakwa lewat tatap muka alias offline dan tidak pernah lewat zoom maupun online,” tegas Kajati Aceh Bambang Bachtiar.

AWSC adalah even yang di gelar pada tahun 2017 lalu yang dibiayai dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00. Berdasarkan fakta penyidikan, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

“Sehingga akibat dugaan penyelewengan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Aceh,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Kejari Banda Aceh menjerat tersangka dalam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masuk Gelombang Kedua, Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat ke Mekah 29 Mei 2024

Banda Aceh - Pujatvaceh.com - Jemaah haji Aceh akan berangkat menuju Tanah Suci mulai 29 Mei 2024. Para jemaah yang berangkat tahun ini masuk...

Partai Aceh Buka Peluang Untuk Cawagub Dampingi Mualem Pada Pilkada 2024

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Pemilihan Kepala Daerah Aceh (Pilkada) dijadwalkan akan di gelar pada bulan November 2024 mendatang, tahapan Pilkada 2024 juga sudah...

Syekh Fadhil:  Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP

Syekh Fadhil:  Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP BANDA ACEH -  Pujatv.com: Senator DPD RI asal Aceh, yang juga calon DPD...

Menteri Sandiaga Uno Apresiasi Aceh Ramadhan Festival Dan Kulinernya

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Aceh Ramadhan Festival 2024 yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret hingga 1 April 2024 resmi ditutup. Ramfes 2024 diselenggarakan...

POPULERnew
Berita terpopuler