Kasus Korupsi PSR Rp38,4 Miliar Seret Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya

Banda Aceh – Pujatv.com Tiga pejabat Aceh Jaya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian tahun 2021–2023; anggota DPRK aktif Aceh Jaya, Sudirman, yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt 2023–2024; serta T. Mufizar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Regen dan Nurdiningsih membacakan dakwaan secara bergantian di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 17 November 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil dengan anggota Anda Ariansyah dan Zul Azmi.
JPU menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2019–2021 ketika Sudirman, yang saat itu menjabat Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM), mengajukan program PSR untuk 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare. Usulan tersebut diajukan dalam empat tahap kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya. Setelah menerima proposal, dinas melakukan verifikasi administratif dan teknis, kemudian menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang disampaikan ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berdasarkan Rekomtek itu, BPDPKS mencairkan dana PSR sebesar Rp38.427.950.000 ke rekening escrow pekebun dan rekening koperasi. Namun ketika Kementerian Transmigrasi RI menelusuri data lahan, ditemukan bahwa sebagian besar wilayah yang diajukan bukan lahan milik masyarakat, melainkan berada di area eks Hak Pengelolaan (HPL) PT Tiga Mitra yang masih menjadi kewenangan kementerian.
Temuan itu diperkuat analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 oleh ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Melalui pengolahan citra satelit, imagery 2024, Google Earth, hingga pemetaan drone, ahli menemukan tidak adanya tanaman sawit milik warga di area tersebut, melainkan hanya hutan dan semak belukar.
Meskipun kondisi lapangan tidak memenuhi syarat, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan Rekomtek serta Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (SK CP/CL) yang menjadi dasar pencairan dana PSR. Akibatnya, program peremajaan sawit tidak terlaksana dan negara diduga dirugikan hingga Rp38,42 miliar.

Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum Sudirman mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan para terdakwa memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kehadiran orang tua, serta merupakan tulang punggung keluarga. Kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan JPU, dan menyatakan telah menyiapkan bukti pembanding.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.





