Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang bukti pada kasus penembakan terhadap dua warga gampong Aneuk Glee, kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu, setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kejari Aceh Besar menerima tujuh orang tersangka dengan enam berkas dari penyidik Polda Aceh, serta 29 item barang bukti.
Tersangka yang dilimpahkan yakni, A-W, M-Y, Z-D, N-Z, T-Z, D-W, dan F-R. Selanjutnya barang bukti satu balok kayu, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung putih, dua plastik hitam ukuran besar, satu tas, empat bungkus biskuit, satu bungkus rokok, satu lakban, satu buku tulis, empat kain kasa, satu hansaplas, satu betadin, satu sampo, satu pulpen, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buku BPKP, satu STNK, satu CD rekaman, print out rekening koran BSI atas nama R-W dan 14 lembar print out rekening bank atas nama A-W. Namun senjata api atau senpi yang dipakai saat mengeksekusi korban tidak terlihat dalam daftar list barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi membenarkan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Toke A-W CS, namun terkait barang bukti senjata api memang tidak terlihat dalam berkas perkara, untuk senpi itu tidak didapatkan, sehingga tidak dilampirkan dalam berkas perkara.
Deddi melanjutkan, selanjutnya terkait senpi akan dibacakan pada saat sidang pembacaan dakwaan nantinya, saat ini senpi dan pembawanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berkas yang kita terima itu ada 6 berkas dengan tujuh tersangka, untuk sekarang mereka kita tempatkan di lapas Klas IIB Jantho untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, kemudian kita dari JPU untuk hal ini kita menyiapkan surat dakwaan untuk kita limpahkan ke pengadilan. Terkait dengan barang bukti ada 29 item, terkait dengan barang bukti senpi di berkas perkara itu memang tidak ada karena itu nanti diuraikan di surat dakwaan“ kata Deddi Maryadi, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar.
Tim Kuasa Hukum dari salah satu tersangka dalam kasus penembakan di Aceh Besar, Fadjri menjelaskan memang timnya sudah menerima surat pemberitahuan dari tim penyidik Polda atas nama kliennya Toke AW, bahwa berkas kliennya dinyatakan P21. Fadjri menambahkan, timnya akan terus memperjuangkan hak-hak atas kliennya.
“Pastinya di kejaksaan tidak ada langkah karena memang kejaksaan lebih ke penuntutan, dan mungkin persiapan-persiapan kita di pengadilan dan tentunya sebagaimana disampaikan dari awal bahwa klien kami ini bukan aktor intelektual sebagaimana yang dituding tentunya kami akan membela klien kami pada kepentingan tentunya yang bahwasanya beliau bukan aktor intelektual dari persoalan ini dan itu semuanya akan kita sampaikan di pengadilan“ tutur Fadjri, Tim Kuasa Hukum Toke AW.
Atas ketujuh tersangka dikenakan dengan pasal 340 Junto, Pasal 338 Junto, Pasal 351 ayat ke tiga Junto, pasal 55 ayat kesatu Junto, pasal 56 KUH pidana. Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Klas IIB Jantho.