Kejaksaan Negeri Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tipidum

Bener Meriah – Pujatv.com Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja serta tindak pidana umum lainnya, pada Kamis, 13 November 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bener Meriah menunjukkan wujud nyata komitmennya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya peredaran narkotika, serta sejumlah barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 439,02 gram, ganja seberat 5.523,7 gram, serta barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum lainnya, berupa lima unit handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edwar, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan ketiga pada tahun ini, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Januari dan Juli.

Edwar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti juga merupakan tugas pokok jaksa, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang yang telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan, seperti sabu, ganja, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dilarutkan atau dibakar, sesuai jenis barang bukti untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Diharapkan kegiatan semacam ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta mengampanyekan bahaya narkoba di tengah masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bener Meriah.





