Lhokseumawe  – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, akan menggunakan auditor lain selain dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Akbari, mengatakan,  sesuai pentunjuk dari pimpinan pada saat monitoring dan evaluasi, pihaknya akan mencari auditor lain selain BPKP.

Hal itu dilakukan karena hampir satu tahun lebih, Kejaksaan Negeri Aceh Utara belum mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dengan alasan pihaknya belum memberikan dokumen yang lengkap.

Menurut Diah,  pihaknya telah melakukan permohonan cekal untuk tidak ke luar negeri, serta melacak dan menyita sejumlah aset dari para tersangka.

Itu sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Aceh Utara serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena nilai proyek itu sangat besar sehingga sangat disayangkan jika tidak di difungsikan.

“Monumen pasai seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa saat ini masih menunggu audit BPKP tetapi BPKP masih merasa dokumen kurang, tapi kami memahami mungkin BPKP juga sibuk. Kami atas petunjuk pimpinan pada saat monitoring dan evaluasi kita akan mencari auditor lain. Selain BPKP karena kita diberikan kewenangan untuk itu. Karena sudah satu tahun kita tunggu belum ada karena alasan dokumen jadi kami paham juga mungkin BPKP sedang sibuk, jadi mungkin kita akan menggunakan auditor lain”  Ujar Diah Ayu Akbari, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Bahkan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil membahas persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung, pada Selasa 23 Agustus 2022 lalu.

Dalam kesempatan itu, Nasir Djamil berharap agar Jaksa Agung Republik Indonesia, dapat mengawasi dan memantau penanganan kasus tersebut, namun menurutnya, jika para jaksa ragu lebih baik kasus tersebut dihentikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini