Bireuen – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Penetapan dua tersangka itu dilakukan Kejari Bireuen pada Selasa, 19 Juli 2022, dari hasil penyelidikan lanjutan setelah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar 484 juta rupiah lebih beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka tersebut juga dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi yang bersakutan dengan dana PNPM.

Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana mengatakan, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tindak pidana yang mengarah kepada dua orang tersangka tersebut, yakni inisial EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 sampai tahun 2011, dan sejak April 2012 sampai Januari 2014 EHB juga sebagai ketua UPK,  selain itu, satu tersangka lainnya adalah SM selaku ketua kelompok pinjam atau pengendali semua kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke rumah tahanan Bireuen.

“Berdasarkan bukti-bukti telah menetapkan dua orang tersangka atas nama tersangka EHB, dirinya memiliki jabatan sekretaris UPK tahun 2006 sampai 2011 dan sejak April 2012 sampai Januari 2014. Yang kedua atas nama tersangka SM menjabat selaku ketua kelompok atau pengendali dari semua kelompok desa Pulo Lawang “ Kata Mohamad Farid Rumdana, Kajari Bireuen.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bireuen mengamankan barang bukti berupa uang senilai 484 Juta Rupiah sisa dari dugaan korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, senilai 2 Miliar Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini