Langsa – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan barang bukti tindak kejahatan ilegal fishing oleh warga negara asing. Barang bukti tersebut berupa 3 unit kapal dan alat tangkap ikan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa, 3 orang nahkoda dari 3 unit kapal motor asing tersebut merupakan warga negara Myanmar dan telah dideportasi beberapa hari yang lalu setelah menjalani masa hukuman di lapas Langsa.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman mengatakan, pelaksanaan pemusnahan kapal ini berdasarkan putusan pengadilan bahwa ketiga kapal tersebut telah sah secara hukum, sedangkan para terdakwa telah dideportasi ke negaranya masing-masing.
“Kapal yang kita bakar ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kapal ini dirampas untuk dimusnahkan dan proses selanjutnya terhadap para terdakwa itu sudah putus semua dan kemungkinan sudah dideportasi kembali ke negara yang masing-masing”, ucap Viva.